Inilah Beberapa Tips Menghadapi Debt Collector Leasing!


1. Sapalah Dengan Santun...!

Selain cara di atas kemudian mintalah agar mereka menunjukkan Kartu Identitas dan juga Surat Tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan mintalah nomor telefon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika Para Penagih Hutang Bersikap Santun

Jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar 
karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara hutang-piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika Para Penagih Hutang Mulai Berdebat Meneror

Persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW atau Polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih Hutang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika Para Penagih Hutang Berusaha Merampas Barang Cicilan

Anda tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah suatu tindak Kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus Perdata, bukan Pidana. Kasus Perdata diselesaikan lewat Pengadilan Perdata dan bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, Polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus Perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan Leasing, Bank, atau Koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika Para Penagih Hutang Merampas Barang Anda

Segera ke kantor Polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah Saksi dari Anda. Tindakan para penagih hutang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan Titipkan Mobil Atau Barang Jaminan Lain Kepada Polisi.

Tolak dengan santun tawaran Polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari Pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, KomNas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

#Berikut Ini Hasil Wawancara Dengan Seorang Pengacara

Maraknya keluhan Masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit yang menunggak angsuran secara terang-terangan di tengah jalan raya hingga dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama pemberitaan media beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang hal tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara Mitra Bhaurekso dengan Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer ternama dari LBH Nusantara - Kendal.

Bhara Mitra Bahurekso (BMB): Selamat Pagi Pak Pri, gimana kabar?

Supriyadi SH (SS): Pagi Mas Wartawan, kabar baik, semoga BMB semakin moncer aja

BMB: Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat kita kan sedang konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih hutang atau Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya tentang masalah ini?

SS: Begini Mas, secara Normatif di dunia Perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan sesuatu yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan tertentu yang diatur ketat menurut kaidah hukum di Negara kita tapi perlu diingat bahwa dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan motor di tengah jalan oleh DC tetap tak bisa dibenarkan secara hukum

BMB: Penjelasan lebih lanjutnya Pak?

SS: Jelas bahwa Hutang-piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah Perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan Hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah Hakim melalui Putusan Pengadilan

BMB: Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya?

SS: Penarikan secara rampas di jalan secara hukum oleh DC adalah salah, sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi adalah ditangan Hakim

BMB: Bagaimana ketika DC menunjukkan Surat Tugas dari Leasing atau Bank?

SS: Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini hakim

BMB: Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau mobil dijalan dengan sikap yang tak menyenangkan, menggertak atau mengancam misalnya?

SS: Seharusnya Korban harus berani lapor ke Polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:

“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”

Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah Pak?
SS: Kebetulan kami dari LBH Nusantara Kendal pernah mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di Pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya.

BMB: Ada tambahan Pak?

SS: Kami menghimbau agar para korban ketidakadilan oleh Oknum DC berani melaporkan kepada pihak berwajib karena semua Manusia adalah sama di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa Kendal tidak?
Di luar Negeri pun, konon, tak ada Bank yang memakai jasa debt collector seperti di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan hutang, baik kartu kredit, angsuran mobil, motor maupun lainnya adalah masuk kategori tindak Perdata; dan sudah ada Pengadilan yang mengurus soal itu. (Tim BMB)

#Masalah Fidusia Dan Perjanjian Dengan Leasing

Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing.
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka).
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan untuk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)

Pada tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tidak jeli sulit melihat kecurangan ini.
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mereka sedang menjalankan usaha yg licik dan jahat!

Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya untuk kita pelajari?
Tidak pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mereka berikan!
Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dengan baik apa isi dari perjanjian tersebut!

Perjanjian akad kredit yg berlembar-lembar itu selalu diberikan oleh pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat sebelum kita tanda tangan.
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pada kenyataannya isi dari perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!

Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima Pengacara atau Polisi sebagai konsumennya.
Perjanjian yg kita tandatangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia.
Apakah perjanjian Fidusia itu?

Perjanjian Fidusia adalah perjanjian hutang-piutang antara kreditur dengan debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”

Dgn perjanjian fidusia ini kreditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian.

Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kita tandatangani saat akad kredit itu termasuk Perjanjian Fidusia?
Jawabannya adalah TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pada Notaris? TIDAK!
Hanya dengan memberi kata² “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya menjadi sebuah perjanjian fidusia

Perjanjian yg kita tandatangani dgn tdk dihadapan Notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”

Masih banyak kecurangan² lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, seperti skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen.
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit.
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:

Jika kita kredit motor atau mobil untuk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba² kita tdk lagi mampu membayar cicilan.
Adilkah jika dalam kondisi tersebut mobil / motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?

Ingat, sebelumnya kita sudah membayar uang DP (20-25% dari harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dengan tertib.
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor / mobil tersebut jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn).
Terlepas dari sisi keadilan. Dari segi Hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor / mobil kita itu. Mengapa demikian?

1. Sebagaimana sudah dibahas di atas bahwa perjanjian yg kita tandatangani tsb sama sekali bukan perjanjian fidusi.
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil).

2. Dalam STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing.
Artinya motor / mobil tsb secara hukum Sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dgn pihak Bank/Leasing adalah hubungan hutang-piutang biasa.

3. Satu-satunya pihak yg berhak melakukan eksekusi di Negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan.
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun.
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan karena selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar.
Dan keputusan Pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kita tersebut.
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kita kepada Bank/Leasing, sisanya menjadi Hak kita.
Cara di atas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya.
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak seperti itu masih saja terjadi.

Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum.
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut-takuti oleh pihak Bank/Leasing.
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mereka selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector.
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan...
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi.

Penting untuk diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana!
Jadi bahkan Polisi pun tdk boleh ikut campur apalagi Debt Collector. Maka jangan terkecoh oleh oknum Polisi yg sering membekingi debt collector.

Poin-poin berikut adalah cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:

Jika Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telfon pihak pemberi tugas.
Jika mereka bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun kepada mreka!
Jika mreka mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pada pihak Polisi karena biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dengan oknum polisi.

Yg paling ditakuti oleh debt collector adalah massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mereka mulai meneror.
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!

Jika mereka berusaha menyita motor/mobil kita, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368.
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jika sampai trjadi prosesnya akan jauh lebih rumit.

Jadi ada baiknya ungsikan saja barang cicilan kita trsebut ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kita mampu membayar kembali.
Tujuannya disini adalah bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kita blum mampu membayar.
Apabila sampai harus berurusan dg Polisi, jangan sekali² menitipkan motor/mobil kita pada Polisi atau ditinggal di Kantor Polisi.
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali.

Dalam banyak kasus oknum Polisi justru menyerahkan motor / mobil yg kita titipkan tersebut kepada pihak Debt Collector.



*lmpbanyumas.wordpress
0 Komentar untuk "Inilah Beberapa Tips Menghadapi Debt Collector Leasing!"

 
Copyright © 2015 Baca Berita - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top