Langkah Hukum Jika Terganggu Knalpot Berisik


Pada dasarnya, hidup dengan nyaman adalah hak setiap orang. Pertama-tama, langkah Anda yang menegur pengendara sepeda motor yang berknalpot berisik itu sudah tepat. Jika tidak ada perubahan, sebagai warga, Anda dapat menyampaikan keluhan atau keberatan atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh suara knalpot sepeda motor tersebut.
Langkah ini dapat dipilih dengan bantuan mediasi oleh Ketua Lingkungan setempat. Jika memang segala upaya dengan cara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak berhasil, Anda sebagai pihak yang dirugikan selanjutnya dapat menempuh jalur Hukum.

Dilihat dari sisi Hukum Pidana, jika suara bising knalpot ini ditimbulkan pada Malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat Malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp.225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada Malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada Malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

Sebagai informasi untuk Anda, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp 4500?, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”), Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:

Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).

Dengan demikian, ancaman sanksi denda bagi pelanggar Pasal 503 KUHP ini juga dilipatgandakan menjadi Rp.225.000;-
Pada praktiknya, sudah ada terdakwa yang dihukum dengan sanksi denda tersebut. Pada perkara di Pengadilan Negeri Kebumen, hakim menghukum terdakwa dengan denda Rp.225.000;- yang jika tidak dibayar maka diganti hukumannya menjadi kurungan selama tujuh hari. Hukuman itu dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'membuat riuh hingga mengganggu ketenteraman'.

Diatur juga di PerDa
Perlu Anda ketahui, suara bising kendaraan, di daerah tertentu bisa dikategorikan sebagai perbuatan Pidana. Sebagai contoh yang diatur di kota Bandung dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 (“Perda Bandung”).



*hukumonline
0 Komentar untuk "Langkah Hukum Jika Terganggu Knalpot Berisik"

 
Copyright © 2015 Baca Berita - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top