Kisah Kusrin, Dibui Gara-Gara TV Hingga Dipanggil Jokowi


Muhammad Muslim bin Amri alias Kusrin (41), warga Sukosari, Gondangrejo, Karanganyar, pembuat televisi rakitan sempat membuat heboh lantaran dirinya memproduksi hasil rakitan televisi dengan jumlah banyak dan diperjualbelikan secara bebas, khususnya di Solo dan sekitarnya. Karena belum memiliki izin merek dagang, kepolisian lantas menangkap Kusrin dan televisi hasil rakitannya sebanyak 161 unit, kemudian dimusnahkan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar, yang merupakan barang bukti tindak kejahatan tersebut.

Pria yang diketahui lulusan sekolah dasar (SD) ini awalnya mencoba wirausaha dengan cara mengumpulkan monitor komputer bekas dan perangkat televisi tak terpakai, kemudian dia membuka usaha servis alat-alat elektronik. Dengan pekerjaan tersebut, Kusrin menjadi terbiasa mengutak-atik hingga bisa dioperasikan menjadi televisi, lalu dijual. 

Televisi buatan Kusrin ternyata laris manis dan permintaan meningkat, lalu dia memberi merek dan memproduksi televisi tersebut secara massal dan merekrut beberapa pegawai. Setiap hari, dia berhasil merakit sekitar 30 unit televisi. Televisi hasil rakitannya dijual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu tiap unit.

Sayangnya, usaha Kusrin tidak berjalan mulus, dia ditangkap tim Reskrim Polda Jawa Tengah pada Maret 2015, dengan tuduhan tidak memiliki izin produksi. Dari lokasi penggerebekan berhasil diamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.

"Pada awalnya, terdakwa ini hanyalah menerima servis aneka macam barang elektronik. Dari situlah kemudian tersangka merakit pesawat televisi dengan menggunakan komputer bekas," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, Selasa (12/1).

Menurut teguh, bentuk kejahatan dalam perkara ini Kusrin merakit televisi itu secara mandiri. Hasil televisi rakitan Kusrin rata-rata berukuran 14 dan 17 inchi itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus yang dibeli dari pemulung, dan dijadikan boks pembungkus televisi rakitan tersebut.

"Rakitannya itu kemudian diberi merek dan kemudian dijual. Terdakwa sudah divonis bersalah awal Desember lalu, karena berani memproses dan memasarkannya tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Atas perbuatannya tersebut, pengadilan memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta," kata Teguh.

Namun, selang sepekan setelah barang bukti berupa televisi dibakar kejaksaan, Kementerian Perindustrian memutuskan memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk elektronik dihasilkan Kusrin. Sertifikat itu langsung diserahkan Menteri Perindustrian Saleh Husin kepada pemilik Usaha Dagang (UD) Haris Elektronika tersebut.

"Untuk inovasi yang telah dilakukan oleh industri kecil menengah UD Haris Elektronika, hingga produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan sertifikat SNI patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha kecil," paparnya.

"Kreativitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan aparat pembina dapat meningkatkan kualitas produk industri IKM dan menghindari pelanggaran hukum." sambung Saleh.

Kira-kira, bagaimana respons perusahaan elektronik besar terhadap produk buatan Kusrin ini?

(Berita agak lama, tapi tak apalah ditulis ulang karena beritanya cukup bagus. Hehee)



*merdeka
1 Komentar untuk "Kisah Kusrin, Dibui Gara-Gara TV Hingga Dipanggil Jokowi"

DAFTAR SEKARANG!!!
WWW.PELANGIANGKA.COM

Dengan diskon togel terbesar dan promo hot lainnya.

Pasaran : SYDNEY & HONGKONG
4D : 66.00% , 3D : 59.00% , 2D : 29.00%

Pasaran : SENTOSA 4D - SINGAPORE - SENTOSA TOTO - FINLANDIA
4D : 66.00% , 3D : 59.50% , 2D : 29.50%


>> Hot promo <<

Bonus New Member 10%
Bonus Deposit Harian 5%
Bonus Cashback up to 15%
Bonus Rollingan 0.3%
Bonus Rollingan casino 0.8%
Bonus Referral Up to 2%

Mudah menang
menang besar di bayar lunas!!!
Aman dan terpercaya hanya di PELANGI4D.
Gabung dan nikmati promo menariknya!! ^__^

Kontak kami :
IG : pelangiangka
WA : +6281287736082
Line : Pelangijitu

Pelayanan online 24 jam :)

 
Copyright © 2015 Baca Berita - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top