Anggota MKD Yang Membela Novanto Bertambah


Dalam kurun waktu sepekan, jumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memilih untuk menghentikan kasus Ketua DPR Setya Novanto sudah bertambah.

"Dapat dikatakan seperti itu," kata anggota MKD fraksi Hanura Syarifudin Sudding menjawab pertanyaan mengenai bertambahnya anggota-anggota MKD yang membela ke Bapak Novanto, pada Selasa (8/12/2015) malam.

Di saat MKD menggelar voting terbuka pada Selasa (1/12/2015), ada 6 (enam) anggota MKD yang malah memilih untuk menghentikan kasus ini.
Keenam anggota tersebut adalah Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Fraksi Golongan Karya, kemudian Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra, dan Zainut Tauhid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Upaya dari mereka untuk membela Setya Novanto kandas dikarenakan 11 (sebelas) anggota MKD yang lainnya sepakat untuk tetap melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini ke persidangan.
Namun kini, beberapa anggota MKD yang semula sepakat untuk melanjutkan kasus Novanto itu malahan berbalik arah. Mereka kini membela Novanto dengan menilai bahwa perlunya kasus itu untuk dihentikan.

Menurut Sudding, upaya pembelaan ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan Novanto yang berlangsung secara tertutup pada Senin (7/12/2015).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Kahar Muzakir itu, mayoritas para anggota MKD pasrah mengikuti kemauan Novanto yang meminta agar sidang berlangsung secara tertutup meskipun tidak ada rahasia Negara yang bersifat sensitif untuk disampaikan secara terbuka dalam sidang tersebut.

Hanya di hadapan 17 (tujuh belas) anggota MKD, Novanto pun membacakan 12 (dua belas) lembar nota pembelaan yang isinya kembali mempermasalahkan kasus legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai seorang pelapor.
Padahal, masalah ini dianggap sudah selesai saat MKD menghadirkan pakar bahasa Yahya Bachria yang menyatakan semua orang memiliki legal standing untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pak Novanto juga mempermasalahkan legalitas dan keaslian daripada rekaman percakapan antara dia, seorang pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Politisi Partai Golongan Karya ini pun menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar isi rekaman yang memperdengarkan percakapan suara seorang pria yang diduga Novanto dengan dibantu oleh pria yang diduga Riza Chalid untuk meminta saham PT Freeport kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan nama wakil Preseiden Jusuf Kalla.

Padahal, masalah rekaman ini juga dianggap telah selesai saat MKD berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Dalam diskusi tersebut, KaPOLRI menyatakan bahwa rekaman itu tidaklah perlu untuk diuji melalui laboratorium forensik dikarenakan orang yang ada dalam rekaman itu sudah mengakuinya.

Anehnya, lanjut Sudding, mayoritas anggota-anggota MKD kini seolah menjadikan pembelaan Novanto sebagai pegangan.
Sebagian anggota yang ingin menghentikan kasus ini beralasan bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing dan sebuah alat bukti yang legal untuk mengadukan dugaan pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Ada juga sejumlah anggota MKD yang ingin kalau rekaman percapakan itu harus diuji kembali keasliannya melalui laboratorium forensik MaBes POLRI. Akhirnya opsi kedua inilah yang dipilih.
Untuk melakukan uji rekaman asli ini, MKD akan terlebih dahulu meminta sebuah handphone yang digunakan Maroef untuk melakukan perekaman dari Kejaksaan Agung.

"Ini hanya akan mengulur-ulur waktu saja. Menurut saya, tak perlu audit forensik. Bagi saya ini sudah cukup jelas terang-benderang karena Maroef yang ikut dalam pertemuan itu sudah mengakui di persidangan bahwa dia yang telah merekam," ujar Sudding.

Sudding enggan menyebut siapa-siapa saja anggota MKD yang berbalik badan malah membela Novanto. Namun dia mengakui bahwa jumlahnya memang cukup banyak.
Bahkan, menurut Sudding, mayoritas para anggota MKD kini menjadi pembela Novanto. Meskipun demikian, Sudding mengklaim dirinya tidak akan terpengaruh akan perubahan sikap rekan-rekannya di MKD itu.
Namun dengan peta yang ada sekarang, dia pesimistis Mahkamah Kehormatan Dewan akan memutuskan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran etika Novanto.

"Kalau (sanksi) tak sesuai, saya akan dissenting opinion, dan itu harus dibacakan. Yang paling penting sikap kita harus jelas. Jadi supaya MKD jangan digeneralisir (membela Novanto), itu yang saya tidak akan bisa terima," ucap Sudding.

Meski dirinya tak mau buka-bukaan siapa saja anggota-anggota yang membela Novanto, namun Sudding sempat mengungkapkan anggota MKD masih memperjuangkan agar sidang Novanto kemarin berlangsung secara terbuka.
Menurut dia, hanya lima dari 17 (tujuh belas) anggota MKD yang ingin sidang Novanto kemarin berlangsung secara terbuka.

Selain Sudding, empat orang yang lainnya adalah Akbar Faizal (Nasdem), Junimart Girsang (PDI-P), Guntur Sasono, dan Darizal Basir (Demokrat).
0 Komentar untuk "Anggota MKD Yang Membela Novanto Bertambah"

 
Copyright © 2015 Baca Berita - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top