Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan memenuhi panggilan dalam persidangan hari ini, hari Senin, tanggal 7 bulan Desember tahun 2015.
"Ya, beliau sendiri sudah mengkonfirmasi akan datang esok untuk pemeriksaan," ujar Wakil Ketua MKD dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi oleh Tempo, Minggu, 6 Desember 2015.
Sebelumnya, MKD telah mengirimkan surat panggilan kepada Setya pada hari Jumat yang lalu.
Kepastian akan datangnya Setya juga dikonfirmasi oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang lain, yaitu Syarifudin Sudding.
"Ya, saya kira beliau pasti akan datang," ucapnya. Ia mengatakan pemeriksaan Setya dijadwalkan pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di ruang rapat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kepastian dengan Setya Novanto yang akan datang, menurut salah satu anggota DPR, setelah sebelumnya beredar kabar bahwa Novanto hanya mau datang jikalau sidang MKD berlangsung tertutup. Sidang MKD sendiri akan difokuskan pada pemeriksaan, sejauh mana Setya Novanto melanggar etik.
Permintaan seorang Novanto agar sidang berlangsung secara tertutup, menurut politikus itu, didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang jelas menyebutkan sidang MKD berlangsung tertutup.
Meski Pasal 132 UU MD3 telah mengatur sidang MKD bersifat tertutup, masih terdapat aturan yang lain yang memungkinkan sidang MKD berlangsung terbuka. Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD menyebutkan sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka dalam oleh MKD. Kesepakatan melakukan sidang terbuka ini juga sudah diputuskan MKD dalam rapat pleno pada tanggal 24 bulan November tahun 2015.
Anggota MKD, Supratman Andi Agtas, mengaku sudah mendengar soal permintaan agar sidang Novanto berlangsung secara tertutup. Namun iapun menyangkal ada deal soal ini. "Kita lihat saja bagaimana keputusan forum MKD besok," tutur Supratman, Minggu kemarin.
Supratman juga mengatakan, terbuka atau tertutup, Novanto pasti akan merasa rugi jika mangkir dari panggilan MKD. "Karena dia akan kehilangan momentum memberikan klarifikasi," ucap Supratman seusai diskusi "Indonesia tanpa Freeport" di Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Setya menjadi sorotan oleh publik setelah dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Setya telah diduga melakukan pelanggaran etik. Sudirman yang memberikan bukti rekaman percakapan antara Setya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan seorang pengusaha Riza Chalid.
Pembicaraan dalam rekaman yang kemudian menjadi bahan pada perdebatan di MKD ini dilakukan pada bulan Juni 2015. Marouf mengaku yang telah merekam percakapan ini. Sebelum Setya, Marouf dan Sudirman sudah dipanggil MKD untuk diperiksa masing-masing sebagai saksi dan sebagai seorang pelapor. Riza juga sebenarnya sudah dipanggil pada hari Kamis lalu, akan tetapi dia tak dapat memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan.
0 Komentar untuk "Setya Novanto Hadiri Sidang MKD, Benarkah Karena Syarat Ini?"