Nikita Mirzani Bukan Korban, Tetapi Pelaku...


Seorang Kriminolog sekaligus Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meyakini bahwa artis Nikita Mirzani yang ditangkap oleh penyidik Badan Resort Kriminal POLRI atas sangkaan kasus prostitusi, ia bukanlah semata-mata hanya sebagai korban.
Menurut Reza, Nikita tidak memenuhi kriteria sebagai seseorang yang tereksploitasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia (Nikita) jelaslah bukan hanya seorang korban, melainkan sebagai seorang pelaku juga," kata Reza, pada Minggu (13/12/2015) pagi.

Pasal 1 ayat (3), Bab I tentang ketentuan umum UU TPPO menyebutkan, "Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana perdagangan orang".

"Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Karena faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan dengan sengaja memang melacur," ujar Reza. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Resort Kriminal POLRI menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat.
Seorang Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germonya dan F, yang sebagai seorang manajer Nikita.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual seorang Nikita. Adapun Nikita dianggap sebagai korban saja.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.



*megapolitan.kompas.com
0 Komentar untuk "Nikita Mirzani Bukan Korban, Tetapi Pelaku..."

 
Copyright © 2015 Baca Berita - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top