Markas Besar Kepolisian Indonesia memiliki rencana akan menerbitkan sebuah kebijakan baru mengenai tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengguna sepeda motor. Apa sajakah itu?
Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi para pengguna sepeda motor yang dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan Surat Izin Mengemudi C2. Lalu untuk para pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc tentunya harus menggunakan SIM C1. Sementara para pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C atau SIM C Polos.
"Ini kan karena karakteristik motornya yang berbeda-beda, dan juga para penggunanya yang juga berbeda," ujar IrJen Pol Condro Kirono dilansir dari Divisi Humas POLRI, Senin (7/12).
Pak Condro juga menjelaskan, hal ini adalah bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengguna sepeda motor terutama para pengguna motor gede atau biasa disebut MoGe dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Condro.
Mantan KaPolDa Riau ini juga mengatakan, bahwa Peraturan KAPOLRI (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM tersebut masih dilakukan suatu pembahasan dan penyusunan di internal POLRI.
"Rencananya pada akhir bulan ini akan diterbitkan. Tetapi belum pasti, karena Perkapnya pun masih disusun," ujar Irjen Pol. Condro.
Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan kemudian akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran PolRes dan kepada semua warga masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan yang ini.
"Kita harus mempersiapkan administrasi, sarana dan juga mempersiapkan prasarana secara bertahap," tandasnya.
0 Komentar untuk "POLRI Bakal Terbitkan 3 Jenis SIM C, Buat Pengendara MoGe Khusus"