Perseteruan seru antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapak Sudirman Said versus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bapak Setya Novanto, sudah memasuki babak baru.
Rekaman yang diklaim oleh Pak Sudirman sebagai alat atau barang bukti atas dugaan pelanggaran kode etik Novanto diperdengarkan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan yang berlangsung hingga pukul 21.00, Rabu 2 Desember 2015.
Rekaman yang diperdengarkan itu berdurasi hampir dua jam. Isinya, tentang pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta Pengusaha M Riza Chalid.
Transkrip rekaman pertemuan yang telah diberi nama "Papa Minta Saham" itu sepanjang 24 halaman, dengan tambahan keterangan inisial: SN, MS, dan MR.
Setelah mendengarkan keterangan dari Pak Sudirman Said, rencananya, kemudian dari Pak Maroef Sjamsoeddin dan dari Pak Riza Chalid akan didengarkan keterangannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, berharap agar semua saksi yang dipanggil untuk memenuhi panggilan MKD nantinya mengingat sangat pentingya permasalahan yang dibahas. Setelah semua saksi didengar keterangannya, kemudian baru sesudah itu memanggil teradu, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.
"Kami tinggal kroscek saja pada teradu bahwasanya rekaman tersebut mengatakan demikian, saksi mengatakan demikian, apakah hal itu memang benar. Kami akan konfrontir," ujar Junimart.
Rekaman yang diklaim oleh Pak Sudirman sebagai alat atau barang bukti atas dugaan pelanggaran kode etik Novanto diperdengarkan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan yang berlangsung hingga pukul 21.00, Rabu 2 Desember 2015.
Rekaman yang diperdengarkan itu berdurasi hampir dua jam. Isinya, tentang pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta Pengusaha M Riza Chalid.
Transkrip rekaman pertemuan yang telah diberi nama "Papa Minta Saham" itu sepanjang 24 halaman, dengan tambahan keterangan inisial: SN, MS, dan MR.
Setelah mendengarkan keterangan dari Pak Sudirman Said, rencananya, kemudian dari Pak Maroef Sjamsoeddin dan dari Pak Riza Chalid akan didengarkan keterangannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, berharap agar semua saksi yang dipanggil untuk memenuhi panggilan MKD nantinya mengingat sangat pentingya permasalahan yang dibahas. Setelah semua saksi didengar keterangannya, kemudian baru sesudah itu memanggil teradu, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.
"Kami tinggal kroscek saja pada teradu bahwasanya rekaman tersebut mengatakan demikian, saksi mengatakan demikian, apakah hal itu memang benar. Kami akan konfrontir," ujar Junimart.
0 Komentar untuk "Transkrip Lengkap 'Papa Minta Saham'"